Standar Penilaian K13
Revisi 2017
Standar Penilaian Kurikulum 2013 (K13) Revisi 2017 adalah standar
penilaian yang digunakan tahun ajaran 2018-2019. Satandar penilain ini mulai SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA. Dalam K13 Penilaian berorientasi
kepada; Prinsip penilaian, KKM dan penilaian autententik (otentik) yaitu; penilaian kompetensi sikap, penilaian kompetensi pengetahuan, penilaian kompetensi keterampilan. Berikut ini diuraikan Standar penilaian
yang digunakan dalam Kurikulum 2013. Sebagai Panduan Penilaian Kurikulum 2013
1. Prinsip penilaian yang
digunakan dalam K13 adalah:
1) Sahih, berarti
penilaian didasarkan pada kemampuan yang hendak diukur.
2) Objektif,
berarti
dalam
penilaian dilakukan oleh
siapa saja,
hasilnya relatif sama.
3) Adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan
atau
merugikan siswa karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi,
dan gender.
4) Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
5) Holistik, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
6) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segi teknik,
prosedur, maupun hasilnya.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran.
b) Instrumen penilaian model rubrik.
c) Perumusan
penetapan KKM yang diketahui siswa. d) Portofolio.
2. KKM setiap
mata
pelajaran ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik peserta didik.
2) Karakteristik mata pelajaran.
3) Kondisi satuan pendidikan.
4) Analisis hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen penetapan
KKM
untuk setiap mata pelajaran.
3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Siswa secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Siswa.
Pengamatan/observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan
indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator hasil belajar yang diamati.
Penugasan merupakan teknik penilaian dengan memberikan tugas yang dikerjakan siswa secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
Bentuk
penilaian lain adalah; jurnal, portofolio, dan penilaian
proyek.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen pelaksanaan dan hasil:
a) Ulangan.
b) Pengamatan.
c) Penugasan.
d) Bentuk penilaian lain.
4. Guru menggunakan hasil penilaian kompetensi pengetahuan untuk:
1) memperbaiki proses pembelajaran
2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa;
3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas
Dibuktikan dengan Dokumen:
a) Analisis hasil belajar siswa. b) Laporan hasil belajar siswa. c) Tindak lanjut hasil penilaian.
5. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang diampu
guru yang bersangkutan.
Dibuktikan dengan membandingkan KD
untuk setiap mata pelajaran dengan dokumen penilaian kompetensi sikap yang digunakan guru melalui:
1) Dokumen:
a) RPP.
b) Kisi-kisi dan soal tes.
c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran.
6. Guru
melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang diampu guru yang bersangkutan.
Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran
dengan dokumen penilaian kompetensi pengetahuan yang
digunakan
guru melalui:
1) Dokumen:
a) RPP.
b) Kisi-kisi dan soal tes.
c) Tugas praktik, portofolio, dan projek.
d) Pedoman penskoran.
7. Guru
melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang diampu guru yang bersangkutan.
Dibuktikan dengan membandingkan KD untuk setiap mata pelajaran
dengan dokumen penilaian kompetensi keterampilan yang digunakan guru melalui:
1) Dokumen:
a) RPP.
b) Kisi-kisi dan soal tes.
c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran.
8. Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui tahapan:
1) Mengamati perilaku siswa selama pembelajaran.
2) Mencatat perilaku siswa dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan.
3) Menindaklanjuti hasil pengamatan.
4) Mendeskripsikan perilaku siswa.
5) Melaporkan kepada wali kelas.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen hasil penilaian sikap.
9. Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui:
1) tes tulis.
2) tes lisan.
3) penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen hasil penilaian pengetahuan.
10. Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui:
1) Penilaian Praktik adalah penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan
sesuatu.
2) Penilaian Produk meliputi
penilaian
kemampuan
peserta didik membuat produk-produk, teknologi dan seni.
3) Penilaian Proyek adalah penilaian yang kegiatan penilaian terhadap
suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
4) Jurnal adalah catatan tentang sikap atau perilaku siswa baik
yang positif maupun negatif yang dilakukan oleh siswa, dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK dan Wali Kelas.
5) Portofolio
merupakan penilaian
berkelanjutan yang didasarkan
pada kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan
siswa dalam satu periode tertentu.
6) Teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Dibuktikan dengan: Dokumen hasil penilaian keterampilan.
11. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian harian,
penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah/madrasah.
1) Penilaian
harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk tes
tertulis maupun lisan dan penugasan.
2) Penilaian
akhir semester
dilakukan oleh pendidik
di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
3) Penilaian akhir tahun dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4) Ujian sekolah/madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (dua) tahun terakhir:
1) Penilaian harian.
2) Penilaian akhir semester.
3) Penilaian akhir tahun.
4) Ujian sekolah/madrasah.
12. Pertimbangan penentuan kelulusan siswa:
1) Ujian sekolah/madrasah (US & USBN).
2) Penilaian sikap.
3) Penilaian pengetahuan.
4) Penilaian keterampilan.
Dibuktikan dengan dokumen:
1) Pedoman ketentuan kelulusan.
2) Notulen rapat penentuan kelulusan.
13. Langkah penilaian proses dan hasil belajar meliputi:
1) Menetapkan tujuan penilaian.
2) Menyusun kisi-kisi ujian.
3) Mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi)
instrumen dan pedoman penilaian.
4) Melakukan analisis kualitas instrumen.
5) Melaksanakan penilaian.
6) Mengolah (menskor
dan
menilai)
dan
menentukan
kelulusan siswa.
7) Melaporkan.
8) Memanfaatkan hasil penilaian.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar.
Demikian paparan
standar penilain kurikulum 2013 revisi 2017 dengan prinsip dan autentik, yang digunkan sampai T.A
2019-2020. Kecuali ada perubahan dan ada ketetapan peraturan menteri atau
keputusan menteri. Semoga bermanfaat. Bila ada yang terbaru akan diperbaharui. Standar ini merupakan standar akreditasi sekolah.