Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan SMP 2018
Penentuan kriteria Kenaikan Kelas dan kriteria kelulusan para siswa dari
Satuan Pendidikan harus berpedoman kepada Panduan Penilaian yang dikeluarkan
oleh tim direktorat pembinaan SMP 2017,
yang diterapkan pada tahun TA 2018, Penetapan kriteria kenaikan kelas dan keluusan siswa dengan
memperhatikan;
1. Kriteria kenaikan kelas


a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki
LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran
yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
e.
Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari
Satuan Pendidikan ditetapkan melalui
rapat
dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.
Lulus ujian satuan pendidikan;
d.
Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e.
Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
Perencanaan Penlaian


Perencanaan penilaian
hasil
belajar oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut;
a.
Menetapkan KKM;
b.
Menyusun kisikisi penilaian mata pelajaran;
c.
Menyusun instrumen
penilaian dan pedoman penskorannya;
d.
Melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
Melakukan penilaian (pengujian);
f.
Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g.
Melaporkan hasil penilaian; dan
h.
Memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Perencanaan penilaian
dapat disusun dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS). POS merupakan panduan penyeleng garaan penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan. Komponen POS antara lain pendahuluan, dasar hukum, pengertian, peserta, panitia, pengembangan instrumen, bahan, pelaksanaan, pengolahan, penetapan kelulusan, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan.




Demikian semoga penilaian oleh pendidik dan satuan sekoalah sudah memenuhi kriteria tersebut dalam memutuskan kenaikan dan kelulusan siswanya.
Diadopsi dari; Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), oleh tim direktorat pembinaan SMP 2017, Cetakan Keempat, 2017
Be the first to reply! Tuliskan Komentar Anda di bawah ini:
Posting Komentar