Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp/Mts, Bag 2
Bagian kedua;
Standar isi kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang memenuhi standar Standar Penddikan Nasional (SNP) adalah memenuhi standar kompetensi ispritual (KI 1), Kompetensi sosial (KI 2), kompetensi pengetahuan (KI 3), dan kompetensi ketrampilan (KI 4). Rincian standar isi tersebut sebagaimana sudah dibahas sebelumnya di belakang.
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Isi KTSP Kurikulum 2013 tingkat SMP/MTs
7. KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
1) Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
2) Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
3) Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
4) Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
5) Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
6) Penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran
setiap muatan pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2) Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.
8. Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
1) Analisis mencakup:
a) Analisis
ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai
Kurikulum.
b)
Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan. c)
Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2) Penyusunan mencakup:
a) Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
b)
Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
c) Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
d) Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
e) Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
f)
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3)
Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat
dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4) Pengesahan dilakukan
oleh pemerintah
daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.
9. SMP/MTs melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman. (1) Struktur Kurikulum
A. Struktur Kurikulum SMP
Keterangan:
1)
Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan
oleh pusat.
2) Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan
acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
3) Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
4) Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
5) Khusus
untuk
Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh
Kementerian
Agama.
B. Struktur Kurikulum MTs
Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs)
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
|
|||
PERMINGGU
|
||||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama Islam
|
|||
a. Al-Qur’an Hadis
|
2
|
2
|
2
|
|
b. Akidah Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
|
c. Fikih
|
2
|
2
|
2
|
|
d. Sejarah Kebudayaan Islam
|
2
|
2
|
2
|
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Bahasa
Arab
|
3
|
3
|
3
|
5.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
7.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
46
|
46
|
46
|
Beban belajar di MTs merupakan
keseluruhan
kegiatan yang harus
diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pembelajaran.
1) Beban
belajar
di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan
dalam jam
pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII,
VIII, dan IX adalah 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam
pembelajaran adalah 40 menit.
2) Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3) Beban belajar dikelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
4) Beban belajar dikelas
IX pada semester genap paling sedikit 14
Minggu dan paling banyak 16 minggu.
5) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu
dan paling banyak 40 minggu.
Penugasan
yang diberikan guru meliputi dua bagian; penugasan terstruktur dan Kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Penugasan tersebut sbb;
(2) Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi
pembelajaran oleh siswa
yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang
dirancang oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak
50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
(3) Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan
dapat menambah
beban belajar 2
(dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
(4) Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan
kewirausahaan, satuan
pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti
salah
satu aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek
yang diikuti dapat diganti setiap semester.
(5) Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa
ekstrakurikuler terdiri atas
Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha
kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja
(PMR),
dan lainnya
sesuai dengan
kondisi
dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan:
1) Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2) Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3) Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4) Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5) Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
Demikian Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp/Mts, bagian kedua yang merupakan lanjutan dari artikel sevelumnya. Dalam Standar Isi Kurikulum 2013 ini menekankan adanya penugasan kepada siswa. semoga dapat menambah ingatan kita akan muatan isi dari pada kurikulum 2013 smp/MTs.
Silakan lihat artikel sebelumnya, Bagian pertama; Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 Smp/Mts
Be the first to reply! Tuliskan Komentar Anda di bawah ini:
Posting Komentar