Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP/Mts
Bagian Pertama;
Standar isikurikulum pendidikan nasional revisi 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
(BSN) harus mencakup empat rumusan kompetensi, yaitu; 1) kompetensi sikap spiritual,
2) kompetensi sikap sosial, 3) Kompetensi Inti pengetahuan, 4) Kompetensi Keterampilan. Ke-empat rumusan ini harus ada dalam proses
pembelajaran di berbagai jenjang, SD/MI; SMP/Mts dan SMA/MA. Hal ini diatur sesuai dengan permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi
pendidikan dasar dan menengah. dan lampiran permendikbud No 21 Tahun 2016, yang
membahas tentang standar pendidikan nasional.
Rumusan-rumusan
kompetensi, Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP/Mts, standar pendidikan nasional (SNP) ; secara rinci dibahas
berikut ini, ke-empat rumusan adalah sbb;
1. Rumusan kompetensi sikap spiritual,
2. Rumusan kompetensi
sikap sosial,
4 4. Kompetensi Inti pengetahuan
3.
Kompetensi Inti Keterampilan
STANDAR ISI
1. Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat
pembelajaran
yang memuat
kompetensi sikap spiritual meliputi:
1). Program tahunan dan program semester.
2). Silabus.
3). RPP.
4). Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5). Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri untuk siswa.
6). Handout.
7).
Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran)
Dibuktikan dengan:
1). Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat
kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan SMP/MTs
untuk sikap spiritual.
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) di
MGMP
tentang kompetensi
sikap spiritual
siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
c) Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal
penilaian,
dokumen
observasi, penilaian
diri, dan penilaian
antar
teman.
d) Program kegiatan
ekstrakurikuler berupa
kegiatan Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca
tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.
2).
Konsep Kesepakatan para guru mata
pelajaran
tentang
Perangkat pembelajaran guru
yang memuat
tentang pelaksanaan
kompetensi
sikap spiritual.
2. Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati
dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerja sama, toleran,
damai);
(e) bertanggung jawab; (f) responsif;
dan
(g)
Proaktif dalam berinteraksi
secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di
lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan
budaya sekolah/madrasah
dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta
kebutuhan dan
kondisi siswa.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
1) Program tahunan dan program semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5) Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
siswa.
6) Handout.
7) Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan
dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
1). Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat
kompetensi
pada kompetensi sikap sosial pendidikan SMP/MTs untuk sikap sosial.
b) Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman untuk guru dan buku
siswa secara berkelompok
tentang kompetensi sikap sosial
siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
c)
Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
d) Program dan
hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida,
misalnya: Kepramukaan,
Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah
Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),
dan lainnya. Latihan olah-
bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat
olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
2) Kesepakatan (konsep) para guru mata pelajaran tentang
perangkat
pembelajaran guru
yang memuat
tentang
pelaksanaan
kompetensi
sikap sosial.
3. Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs adalah memahami, menerapkan,
menganalisis
dan mengevaluasi pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan
kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu
pengetahuan, (b) teknologi,
(c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk
memecahkan masalah.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
1) Program tahunan dan program
semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5) Lembar
tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
siswa.
6) Handout.
7) Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.
Dibuktikan dengan:
1). Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
b) Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara
berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
c) Program
kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik,
penelitian, dan lainnya. pencinta,
teknologi informasi
dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
2). Wawancara
dengan guru
mata pelajaran tentang kompetensi inti
pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
4. Kompetensi Inti Keterampilan pada pendidikan SMP/Mts adalah menunjukkan keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara: (a) efektif,
(b) kreatif, (c) produktif, (d) kritis, (e)
mandiri, (f)
kolaboratif, (g)
komunikatif,
dan (h) solutif dalam
ranah
konkret dan
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu
menggunakan metode sesuai dengan kaidah keilmuan.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
1) Program tahunan dan program semester.
2) Silabus.
3) RPP.
4) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
5) Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
siswa.
6) Handout.
7) Alat
evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan.
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen
a) Perangkat pembelajaran guru
yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
b) Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang diberikan kepada siswa.
c) Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio.
2) Wawancara
dengan guru mata pelajaran
tentang kompetensi
inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
5. Perangkat
pembelajaran
dikembangkan
untuk
semua
mata pelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
1). Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
b) Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
c) Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas.
2). Menelaah
kesesuaian perangkat
pembelajaran
dengan tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi.
6. Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim
Pengembang Kurikulum
dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta tanda tangan dari
berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan
dan Konseling) dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.
Dibuktikan dengan:
1). SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2). Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3). Daftar hadir narasumber.
4). Berita acara penetapan kurikulum.
5). Notulen rapat pengembangan kurikulum
Demikian Rumusan-rumusan kompetensi Standar Isi Kurikulum 2013
Revisi 2017 SMP/Mts; Rumusan kompetensi sikap spiritual,
Rumusan kompetensi sikap sosial,
Kompetensi Inti Keterampilan
pada pendidikan
SMP/Mts, yang telah dibahas di atas semoga bermanfaat kepada ibu/bapak guru
untuk pendalaman pengetahuan tentang standar isi kurikulum 2013 tingkat
SMP/MTs.
Lihat artikel berikut; Bagian kedua, Standar Isi Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP/Mts
Be the first to reply! Tuliskan Komentar Anda di bawah ini:
Posting Komentar