KMA 103 Th 2015 Beban Kerja Guru Madrasah
KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban KerjaGuru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2015 oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim
Saifuudin. Terbitnya
KMA Nomor 103 ini merupakan penyesuaian regualasai dengan kondisi yang sedang
berjalan sekarang. KMA No 103 adalah pengganti KMA sebelumnya atas Keputusan
Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban
Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya mengatur tentang distribusi guru RA/madrasah.
Kepada Guru di kalangan madrasah atau guru di bawah kementerian Agama harus
berpedoman kepada; KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah Yang bersertifikat Pendidik. Muatanya meliput diantaranya; 1) Beban
kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS; 2) Kesesuaian mata pelajaran
dengan sertifikat pendidik; 3) Tugas tambahan; dan 4) Penetapan beban kerja.
Untuk lebih sempurna dibawah ini disajikan file agar bisa didownload.
KMA 103Th 2015 Beban Kerja Guru Madrasah- Setiap
langkah kinerja guru dan karyawan di kalangan madrasah harus berpedoman kepada Keputusan
Menteri Agama (KMA), atau Peraturan Menteri
Agama (PMA). yang merupakan dasar payung hukum dalam mengatur beban kinerja tersebut.
Untuk
lebih lanjut silakan; DOWNLOAD file Pdf.
Semoga dapat menjadi pedoman.
Be the first to reply! Tuliskan Komentar Anda di bawah ini:
Posting Komentar