Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal - Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Selayaknya di awal Tahun Pelajaran Baru (dimasa libur), administrasi pembelajaran disiapkan oleh semua guru sebelum Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung. Pengampu pelajaran tertentu perlu mengikat kontrak belajar dengan siswa agar dapat menrcapai ketuntasan skors minimal di setiap pelajaran. KKM adalah Kriteria Ketuntasan Minimal yang menjadi patokan tiap pelajaran harus tercapai skors minimal di setiap ujian, apakah penilaian harian (PH), Penilaian Tengah semester (PTS) atau Penilaian Semester (PS) yang sudah ditetapkan.
Penetapan KKM itu terdiri dari: KKM Indikator, KKM KD, KKM SK kemudian KKM mata pelajaran. Setelah semua pelajaran telah ditetapkan KKM, maka kepala sekolah membuat SK sebagaimana contoh di bawah ini.
Contoh SK Penetapan KKM MA
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH .......................................
NOMOR:
………………..
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH .......................................
NOMOR:
………………..
TENTANG
KRITERIA KETUNTASAN
MINIMAL (KKM)
MADRASAH..........................
TAHUN PELAJARAN .....................
KEPALA MADRASAH..............................
Menimbang
:
|
1
|
bahwa
untuk mengukur dan mengevaluasi sejauhmana ketuntasan belajar minimal siswa
dalam menyerap materi kurikulum perlu ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM);
|
2
|
bahwa
penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah sesuai dengan
prinsip-prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum;
|
|
Mengingat :
|
1
|
Undang-undang Nomor
20
tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional;
|
2
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
|
|
3
|
Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun
2008, tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
|
|
4
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi;
|
|
5
|
Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan;
|
|
6
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun
2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun
2006;
|
|
7
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian;
|
|
8
|
Surat
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/ PP.00/ED/681/2005 tanggal 1 Agustus 2006 tentang
pelaksanaan Standar Isi;
|
|
Memperhatikan
|
Hasil Musyawarah
Guru
Mata
Pelajaran (MGMP) Madrasah..................... tanggal .......................;
|
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
(KKM) MADRASAH
.............. TAHUN
PELAJARAN ...................
PERTAMA :
Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM)
Madrasah................
Tahun
Pelajaran
...........................
adalah
sebagaimana
terlampir;
KEDUA : KKM ini adalah menjadi salah satu
syarat kenaikan kelas; KETIGA :
Apabila di kemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan
perubahan/perbaikan
sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : .......................... Pada Tanggal
:
.........................
Kepala Madrasah,
.........................................
NIP.
Tembusan: …
|
Lampiran Keputusan Kepala
Madrasah.........
Nomor :
..........................................
Tentang : Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal
(KKM)
Tahun Pelajaran ....................
KRITERIA KETUNTASAN
MINIMAL (KKM)
MADRASAH.................
TAHUN
PELAJARAN .....................
No
|
Mata Pelajaran
|
Pengetahuan
|
Praktek
|
Sikap
|
||||||
VII
|
VIII
|
IX
|
VII
|
VIII
|
IX
|
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Alquran Hadits
|
|||||||||
2
|
Aqidah Akhlaq
|
|||||||||
3
|
Fiqih
|
|||||||||
4
|
Sejarah Kebudayaan Islam
|
|||||||||
5
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
|||||||||
6
|
Bahasa Indonesia
|
|||||||||
7
|
Bahasa Inggris
|
|||||||||
8
|
Bahasa Arab
|
|||||||||
9
|
Matematika
|
|||||||||
10
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
|||||||||
11
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
|||||||||
12
|
Seni Budaya
|
|||||||||
13
|
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan
|
|||||||||
14
|
Teknologi Informasi
Komunikasi
|
|||||||||
KELOMPOK MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
|
||||||||||
15
|
BTA
|
|||||||||
16
|
Ketrampilan Keagamaan
|
17
|
Qiroatul Kutub
|
|||||||||
18
|
Bahasa Jawa
|
|||||||||
KELOMPOK PENGEMBANGAN DIRI
|
||||||||||
18
|
Pramuka
|
|||||||||
19
|
OSIS
|
|||||||||
20
|
Reading Habit
|
|||||||||
21
|
UKS
|
|||||||||
Ditetapkan
di : ..........................
Pada Tanggal
:
.........................
Kepala
Madrasah,
.........................................
NIP.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal- KKM perlu dibuat oleh guru pengasuh mata pelajaran tertentu. Penentuan KKM dapat dilakukan oleh kelompok kerja guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran si sekolah yang bersangkutan, gunanya adalah adanya standarisari atau batasan skors batasan minimal yang harus dicapai oleh siswa.
Be the first to reply! Tuliskan Komentar Anda di bawah ini:
Posting Komentar