Istilah Baru Dalam K13
Istilah Baru Dalam K13- Perubahan Kurikulum
2013 Revisi 2017 telah mengalami perubahan yang signifikan tentang; Sebutan, istilah dalam Adm pembelajaran tersebut perlu disikapi dan diikuti oleh teman-teman guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Istilah Baru Dalam K13.
Perubahan Istilah Baru Dalam K13, yang diaplikasikan dalam RPP K13 revisi 2017 terdapat 4 (empat) point yaitu; 1) PPK, 2) Literasi, 3) 4C, dan 4) HOTS.Lebih lanjut dijelaskan secara singkat perubahan dalam RPP K13 2017, sebagai berikut: 1. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam proses pembelajaran bahwa pendidikan Karakter berorientasi kepada lima (5) karakter, yaitu: (1) religius, (2) nasionalis, (3) mandiri, gotong royong, dan (5) integritas. Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperluas, memperdalam, dan menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter.
a. Pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. Pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. Pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;
d. Perdalaman dan perluasan dapat berupa:
e. Penambahan dan pengintensifan kegiatan pengembangan karakter siswa,
f. Penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
g. Penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.
2. Literasi; melalui ketrampilan literasi diharapkan mampu meraih keterampilan abad 21 --Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, diantaranya membaca, melihat, menyimak, menulis, dan berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Keterampilan literasi harus mampu membaca, melihat, menulis, dan berbicara, tapi harus memiliki keterampilan berpikir dari pengetahuan atau pengalaman (lesson experience) dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi ; (1) Literasi Dini (Early Literacy), (2) Literasi Dasar (Basic Literacy), (3) Literasi Perpustakaan (Library Literacy), (4) Literasi Media (Media Literacy), (5) Literasi Teknologi (Technology Literacy), (6) Literasi Visual (Visual Literacy).
3. 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);
Keterampilan abad ke-21 atau
diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and
Problem Solving, and Creativity and Innovation) merupakan kemampuan yang diharapkan dalam Kurikulum 2013. sebutkan adalah sebagai berikut;
Berikut penjelasan 4C.
1). Communication
(komunikasi)
Komunikasi adalah kemmapuan melakukan transfer informasi
baik secara lisan, tulisan maupun via audio visual. Pada ketrampilan ini, kemmapuan manusia sangat
terbatas melakukan komunikasi dengan baik. Ada yang mempu menyampaikan secara lisan, tapi belum tentu mampu melalui tulisan, apalagi
melalaui audio visual. Tujuan utama komunikasi adalah mengirimkan pesan melalui media yang dipilih
agar dapat dimengerti oleh penerima pesan. Agar terjalin komunikasi dua arah secara
efektif dibutuhkan teknik berkomunikasi yang tepat. Diantaranya; Ucapan idenya yang jelas tidak terjadi multi
tafsiran; Berbicara yang tegas, tidak berbelit-belit dapat
menunjukkan kondisi contoh nyata sebagai model langsung.
2). Collaborative (kolaborasi)
Berkolaborasi atau bekerja sama adalah kemampuan yang diharapkan secara produktif, menghormati perspektif berbeda. Dengan
kata lain bahwa Kolaborasi adalah kemampuan kerjasa secara
bertanggung jawab secara pribadi atau dalam kelompok.
3). Critical
thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan pemecahan masalah).
Adalah kemampuan memahami masalah yang
rumit, kemampuan menalar, dapat membuat pilihan yang
rumit, mengungkapkan, interkoneksi antara
sistem, dan mampu menyelesaikan masalah.
4). Creativity and
Innovation (Kreativitas dan inovasi)
Kreativitas adalah kemampuan mengembangkan, gagasan-gagasan baru
kepada pihak lain; responsif
bersikap terbuka terhadap perspektif baru yang tidak sesuai, untuk menciptakan penggabungan baru. Kreativitas adalah kemampuan membuat atau
merekayasa gagasan-gagasan baru namun, dibutuhkan perbaikan kondisi atau
penemuan baru (inovasi).
4. HOTS (Higher Order Thinking Skill. Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Penekanan pada ranah dari HOTS adalah kemampuan berpikir dalam menganalisis aspek-aspek tertentu; selanjutnya soal-soal evaluasi diorientasikan kepada kemampuan berpikir tingkat tinggi harus berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi kemampuan berpikir dalam membangun gagasan atau ide-ide cemerlang sesuai fakta. Untuk itu, proses pembelajaran harus mengaktifkan siswa belajar (Active Learning). yang selama ini mungkin penggunaan metode, model atau pendekatan pembelajaran berorientasi pada pemahaman guru. Sebaliknya sekarang harus berorientasi kepada keputuhan siswa, yang harus dibimbing, dibina, diarahkan, diajari sesuai dengan kebutuhannya.
Perubahan RPP K13 Revisi 2017
1. Penilaian sikap KI 1
dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan
ppkn namun , KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
2. Jika ada dua
“nilai praktik” dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi.
Penghitungan; “nilai ketrampilan” dalam 1 KD ditotal (praktek, produk,
portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan: bobot, penilaian
harian, dan penilaian akhir semester.
3. Pendekatan scientific
5M tidak musti digunakan secara berututan, tapi sesuai kondisi pembelajaran
4. Kurukulum 2013 Edisi Revisi 2017 hanya menggunakan 3 kolom. Yaitu;KD,
materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
5. Perubahan
sebutan “ulangan” menjadi “penilaian” seperti; “ulangan harian”
menjadi “penilaian harian”, uas menjadi “penilaian akhir semester” untuk
semester 1 dan “penilaian akhir tahun” untuk semester 2.
Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
(Penilaian Tengah semester telah tergantikan dengan penilain harian yang dilaksanakan
setiap KD).
6. Dalam RPP, tidak
perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi
dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian
(disesuaikan jika ada).
7. Skala penilaian
menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
8. Remedial diberikan
untuk yang belum mencapai KKM (Istilah KKM menjadi KBM (Ketuntasan Belajar
Minimal). Pelaksanaan remedial dimaksudkan adalah pembelajaran kembali kepada siswa yang belum memenuhi target nilai KBM.
Setelah dilakukan kegiatan pembelajaran kemudian diadakan
penilaian ulang. Nilai Remedial adalah nilai sedikit melaweti batas kkm.
BUKU KERJA GURU:
A. BUKU KERJA 1 :1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepr
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Progpel Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar buku Pegawai Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Perubahan Kurikulum 2013 Tahun 2017
Perubahan sebutan dalam K13 Revisi 2017 yang perlu diketahui oleh rekan-rekan guru adalah sbb;
1. Sebutan Ujian menjadi Penilaian, selanjutnya sebagai berikut:
2. Sebutan KKM berubah Sebutan menjadi KBM (Ketuntasan Belajar Minimal )
3. Sebutan UH berubah Sebutan menjadi PH (Penilaian Harian).
4. Sebutan UTS berubah Sebutan menjadi PTS (Penilaian Tengah Semester)
5. Sebutan UAS berubah Sebutan menjadi PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/ Genap
5. Sebutan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) berubah Sebutan menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
6. Sebutan UKK berubah Sebutan menjadi PAT (Penilaian Akhir Tahun) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
120 : 2 = 60 Tuntas
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Pada penilaian "Sikap" jika mendapat Nilai minimal B (baik), sudah tuntas.
2) Pada penilaian "Pengetahuan dan Keterampilan", mendapat Nilai Minimal C sudah tuntas.
3) Pada Kurikulum 2013 (K-13): dikatakan Tuntas jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas. (berdasarkan KKM = KBM).
4) Sebuah mapel dikatakan tuntas pada; pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan pada penilaian "sikap" juga tuntas.
5). Tiap mata pelajaran mendapat penilaian C sudah tuntas.
6) Penilaian "Pengetahuan dan Keterampilan", didasarkan pd KBM (sebelumnya disebut KKM) di masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI tentang ; Materi yang pernah diujikan.
7. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang Standar Kopetensi Lulusan
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan Tidak Berlaku).
8. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan Tidak Berlaku ).
9. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan Tidak Berlaku ).
10. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang Standar Penilaian
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
11. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang Kopetensi Inti dan Kopetensi Dasar
Demikian penjelasan singkat, Istilah Baru Dalam K13, ini mudah-mudahan berguna kepada teman-teman guru.
3 komentar so far. What are your thoughts?
Sangat membantu terima kasih infonya bapak
Terima kasih telah berkunjung ke sini, semoga dapat membantu teman2 guru.
Terima kasih infonya.
menambah wawasan tentang K-13
Posting Komentar