KMA RI No.103 Tahun 2015 Tentang Beban Kerja Guru
KMA RI No.103 Tahun 2015 Tentang Beban Kerja Guru- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1'03; Tahun 2015, Tentang Pedoman Pemenuhan beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
Lampiran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 103': Tahun2015,
Tentang Pedoman pemenuhan beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik., berikut ini saya
kutip dan untuk lengkanya Anda bisa DOWNLOAD di bawah ini. Kutipan tersebut sbb; pada Bab 1,
pendahuluan; . . .
Beban kerja guru
secara eksplisit telah diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian
penghitungan beban kerja guru
dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di
madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru
profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa
yang berilmu, cakap, berakhlak serta
beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa.
Guru adalah
bagian
yang tidak
terpisahkan dari komponen
pendidikan
lainnya yaitu peserta
didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen.
Terkait
dengan
beban
kerja guru
sebagai
instrumen
niscaya dalam proses keberhasilan
pembelajaran,
terpenuhi
atau
tidaknya beban mengajar
24
(dua
puluh empat) jam
tatap
muka
per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang
berisikan rumusan
perhitungan beban kerja dan tatap muka
dan ekuivalensi tugas tambahan
guru dengan jam tatap muka.
B. Tujuan
Pedoman ini bertujuan menjadi
acuan bagi guru,
kepala
madrasah,
penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten /Kota, dan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dalam:
1. penghitungan beban
kerja guru
madrasah; dan
2. optimalisasi tugas guru
madrasah
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
1. Beban kerja;
2. Kesesuaian mata pelajaran
dengan
sertifikat
pendidik;
3.Tugastambahan; dan
4. Penetapan beban
kerja.
D. Pengertian
Umum
1. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum
dan kejuruan
dengan kekhasan agama
Islam yang
mencakup Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
2. Pemenuhan beban
kerja guru
adalah
kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik
baik guru Pegawai Negeri
Sipil (PNS) atau
Guru Bukan
Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS)untuk
dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya.
3. Guru adalah
guru
madrasah yang mengajar sebagai guru
kelas,
guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konse1ing/konselor.
4. Sertifikat
pendidik
adalah
bukti
formal
sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional.
5. Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah madrasah tempat
guru diangkat dan ditetapkan sebagai guru tetap baik guru PNS atau GBPNS.
BABII BEBANKERJA
Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik
sebagai berikut:
1. Beban kerja
guru kelas
adalah 1 (satu) kelas
yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan
yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas
diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap
muka
dan paling banyak
40 (empat puluh)
jam tatap muka per minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah
atau pemerintah
daerah.
3.
Beban
kerja guru
bimbingan dan konseling/konse1or mengampu bimbingan dan
konse1ing paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada
satu atau lebih satuan pendidikan.
4. Beban kerja guru
yang
diberi
tugas tambahan sebagai
kepala madrasah paling sedikit
6 (enam) jam
tatap
muka
per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala
madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5.
Beban kerja guru yang
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit
12
(dua belas) jam
tatap
muka
per minggu
atau membimbing 80 (de1apan puluh)
peserta
didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konse1or.
6. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
sebagai wali kelas paling
sedikit 22 (dua puluh dual jam tatap muka per
minggu.
7.
Beban kerja
guru
yang
diberi
tugas
tambahan sebagai
kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka
per minggu.
8. Beban
kerja guru yang
diberi
tugas
tambahan sebagai
kepala laboratorium paling
sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu.
9.
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah
Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per
minggu.
10. Beban kerja guru
pembimbing khusus pada
madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka
per minggu.
11. Beban kerja
guru yang diberi
tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit
23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
KMA RI No.103 Tahun 2015 Tentang Beban Kerja Guru-mau download file lengkap, silakan click
atau di sini DOWNLOAD .