INSTRUMEN AUDIT KINERJA GURU SERTIFIKASI
Instrumen Audit Kinerja Guru Sertifikasi - ini merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi (Tufoksi) guru. Bahwa Tugas guru adalah; sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan, Fungsi guru adalah; 1. Menciptakan situasi dan kondisi pembelajaran, 2. Memotivasi siswa, 3. Membimbing dan mengarahkan, dan 4. Fasilitator terwujutnya proses belajar dan mengajar yang kondusif menyenangkan. Kompetensi guru terdiri dari; 1. Kompetensi Pedagogik, 2.Kompetensi Kepribadian, 3.Kompetensi Sosial, 4.Kompetensi Profesional. Dalam hal ini, semua tufoksi guru tersebut harus diukur, dinilai dan dibimbing oleh pengawas sekolah atau pengawas mata pelajaran, dengan alat ukur sederhana melalui; Instrumen Audit Kinerja Guru Sertifikasi- seperti dibawah ini.
Instrumen Audit Kinerja Guru Sertifikasi
“Kinerja (prestasi
kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh
seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya”. “Kinerja seseorang
merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai
dari hasil kerjanya”. id.wikipedia.org/wiki/Kinerja.
Tugas guru adalah;
1.
Merencanakan
pembelajaran;
2.
Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3.
Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4.
Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5.
Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6.
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok
yang sesuai; dan
7.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan.
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.
Menyusun
silabus pembelajaran;
3.
Menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
5.
Menyusun alat
ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.
Menilai dan
mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
8.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
9.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru
kelas);
10.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah/ madrasah dan nasional;
11.
Membimbing guru
pemula dalam program induksi;
12.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.
Melaksanakan
pengembangan diri
14.
Melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15.
Melakukan
presentasi ilmiah.
Empat kompetensi Guru tersebut terintegrasi dalam Kinerja Guru : . . .
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator
esensial sebagai berikut;
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial:
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi
yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator
esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk
pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial;
bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja
sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas,
suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik
dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki
indikator esensial sebagai berikut:
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren
dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam
kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a)
pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Instrumen Audit Kinerja Guru Sertifikasi - Demikian secara ringkas uraian tentang tufoksi guru dan kinerja guru ini. kiranya menjadi bahan perbandingan guru sertifikasi untuk penguatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.